
JAKARTA – otoritas mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen yang pada saat ini cuma berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang dimaksud terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang digunakan ada dalam pasar. Namun, berbagai warga yang mana menolak hal yang disebutkan akibat dirasa akan memberatkan merekan dikarenakan kondisi perekonomian sedang tidaklah baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen hanya saja untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan barang lalu jasa mewah, yaitu barang serta jasa tertentu yang tersebut selama ini telah terkena PPN barang mewah untuk golongan rakyat berada, warga mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil dan juga motor yang mana dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang tersebut tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang digunakan dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan Pemberian dan juga Penatausahaan Pembebasan, dan juga Pengembalian Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang mana tergolong mewah dalam bentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagai kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan dalam melawan salju, di area pantai, di dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, di Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang digunakan tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






