
JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja pemasaran 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang dihadapi, khususnya dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% lalu penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan total kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, oleh sebab itu selama ini merek menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin dunia usaha Indonesia.
Pada 2024, jumlah keseluruhan kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Hal ini menjadi faktor stagnasi bursa mobil pada level 1 jt unit selama 2014-2023 lalu kontraksi bursa pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, perdagangan mobil 2025 dikhawatirkan jebol pada bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, dalam mana pangsa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil bisa jadi diselamatkan dengan estimasi pelanggan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, kemudian Elektronika Kementerian Manufaktur (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, lapangan usaha otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli publik juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang dimaksud lebih besar besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN juga penerapan opsen PKB dan juga BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi perekonomian Indonesia dan juga tantangan yang dimaksud dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara berpartisipasi menyampaikan usulan insentif serta relaksasi kebijakan untuk pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia di diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 serta Kesempatan Insentif dari otoritas yang tersebut diselenggarakan dalam Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk memacu sektor kendaraan listrik, lalu penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan juga BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB lalu BBNKB, pada mana ketika ini sudah pernah terdapat 25 provinsi yang mana menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan juga BBNKB,” kata Tata.






