
JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Amerika Serikat mengumumkan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan juga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau serta Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang tersebut menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan sektor hasil tembakau nasional. Ada kurang tambahan 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari sektor terkait yang mana akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, diambil Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan oleh sebab itu Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) tak pernah melibatkan RTMM-SPSI pada pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, barang tembakau adalah barang legal yang tersebut diakui negara. Dan sektor IHT juga sudah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara lalu menerima jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu meminta-minta Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) mengeluarkan aturan barang tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap hasil tembakau pada RPP Kesejahteraan dinilai sudah mengkhianati amanah UU Bidang Kesehatan yang dimaksud sebanding sekali tak melarang item tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan item yang sudah berlaku ketika ini, yakni Peraturan pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah ada komprehensif mengatur pengendalian item tembakau.
“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan lalu diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang mana mirip juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait lapangan usaha rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang dimaksud tertera pada PP 28/2024 kemudian RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan pada sekitar satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anak, kemudian pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak sektor ekonomi yang digunakan signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang tersebut setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






