
SEMARANG – Pertamina akhirnya angkat kata-kata menyikapi video ramai ambulans menurunkan keranda jenazah lantaran ditolak beli BBM di dalam SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Dalam video merebak tersebut, sang pengunggah konten menyatakan bahwa ambulans tak boleh mengisi BBM dengan dalih melanggar SOP.

Alasan yang dikemukakan pihak SPBU diamini oleh corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari. Dia menegaskan petugas SPBU menolak pengisian BBM bersubsidi oleh sebab itu adanya pelanggaran prosedur. Ambulans tersebut, kata dia, bermaksud melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan meminjam QR code kendaraan di dalam depannya.
“Setelah kami telusuri, QR Code ambulans yang dimaksud ternyata terblokir dikarenakan ada permasalahan dokumen kendaraan. Kami masih melakukan pengecekan terkait hal ini,” tutur Heppy.
Atas kejadian yang dimaksud Pertamina justru memberikan voucher gratis pembelian BBM terhadap pengemudi ambulans tersebut. “Mengingat Ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans yang dimaksud bisa jadi beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series,” kata dia.
Sehubungan dengan insiden ini, Heppu memohonkan operator ambulans segera mengurus QR code dengan melengkapi dokumen kendaraan. Sebab, QR Code bersifat pribadi serta rahasia dan juga belaka digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di dalam SPBU.
Dari hasil penelusuran Pertamina, diketahui mobil ambulans yang dimaksud belum menunda pajak STNK sehingga bukan mampu mendapat QR code.






