
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur 2024 pada sesi III di dalam ruang sidang Gedung MK, Ibukota Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidaklah dibacakan, yang digunakan berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang mana dipanggil untuk pembukaan waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang tersebut belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimaksud lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Pimpinan Daerah Empat Lawang, PHPU Kepala Kabupaten Banggai, PHPU Kepala Kabupaten Bungo, PHPU Kepala Daerah Serang, lalu PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan juga ahli itu akan dihadirkan pada persidangan di dalam hari yang digunakan sama.
“Bagi perkara-perkara yang dimaksud lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli sebab ini semuanya Pimpinan Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi dan juga ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu mengawaitu panggilan resmi dari mahkamah yang mana akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tidaklah dibacakan oleh Mahkamah yang tersebut artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang digunakan dibacakan tidaklah dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini sudah ada dibacakan 47 perkara baik yang tersebut diputus maupun yang tersebut ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang tersebut belum diputus atau ditetapkan oleh sebab itu perkara yang dimaksud akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.






