
JAKARTA – Ekonom lalu pakar hukum menakar dampak dunia usaha yang ditimbulkan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) juga wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang digunakan tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Rancangan Permenkes).
Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan perkembangan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing pada penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan juga Penyertaan Modal pada Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak sektor ekonomi yang dimaksud hilang menghadapi rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.
Menurut Andry, rencana aturan yang disebutkan juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di area masyarakat. Tanpa merek lalu indetitas yang mana jelas, produk-produk ilegal akan lebih besar mudah menyerupai barang legal di area pasaran.
“Produsen rokok ilegal tidak ada perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang dimaksud kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, merekan mampu secara langsung memasukkan produknya ke pasar, juga pemerintah akan kesulitan pada pengawasan dan juga identifikasi produk,” kata beliau pada diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Kondisi Keuangan 8%: Tantangan Industri Tembakau di area Bawah Kebijakan Baru” dalam Jakarta, Selasa (5/11).
Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada peluang hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak apabila aturan itu disahkan, kemudian menyebabkan target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar bukan akan tercapai.
Pasalnya sambung Andry, lapangan usaha hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Sistem Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, lapangan usaha ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun hitungan ini terus menurunkan setiap tahunnya.
Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa bidang hasil tembakau adalah sektor yang mana besar di menerima tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 jt orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak dengan segera oleh regulasi ini.
“Pada 2019, bidang ini menerima 32% dari total pekerja di area sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus menciptakan para pekerja di tempat sektor ini rentan terdampak,” jelasnya.
Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian di menentukan kebijakan terkait bidang hasil tembakau, mengingat dampaknya yang digunakan menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini bukanlah semata-mata urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Kesejahteraan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang seharusnya mengambil bagian dilibatkan.






