
JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang tersebut akan menambah lahan sawit tak masuk pada kategori deforestasi apabila menggunakan hutan negara yang terdegradasi atau hutan yang mana tidaklah berhutan. Syaratnya, hutan yang dimaksud rusak yang disebutkan semata-mata 70 persen yang ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan vegetasi unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam dan juga lainnya.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyetoran sawit nanti tetap memperlihatkan memperhatikan komposisi untuk tumbuhan hutan dapat disebut reforestasi.
“Dari tidaklah berhutan, tak bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi vegetasi sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen tumbuhan hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tiada ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso pada keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami tumbuhan hutan setempat agar bukan monokultur yang dimaksud sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah vegetasi kepala sawit. Dalam pidatonya, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di dalam Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengatakan tak perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang dimaksud juga bisa jadi mengeluarkan oksigen kemudian mengakomodasi karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohonkan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan bidang sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo di menambah lahan sawit untuk meyakinkan kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa bukan seharusnya hal yang disebutkan diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan tumbuhan yang tersebut multi manfaat. ‘’Saya juga bukan setuju kalau hutan yang dimaksud rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang dimaksud rusak yang disebutkan ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, jumlah agregat hutan yang dimaksud tiada berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang dimaksud nganggur kemudian tidaklah terpantau justru mampu membahayakan dikarenakan seringkali mendadak kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang digunakan terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang mana tak terkelola. Hutan yang tersebut dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional serta Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah inovasi areal berhutan menjadi areal yang tidaklah berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang tersebut ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang punya mengubah hutan menjadi tiada berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah pembaharuan kawasan hutan negara yang dimaksud awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukanlah untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah juga lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau pembaharuan peruntukan area,’’ ungkap Yanto.






