
JAKARTA – Tuntutan para hakim agar tunjangannya naik 142 persen bukanlah semata demi kepentingan merek sendiri. Pengembangan kesejahteraan hakim berbanding lurus dengan independensi mereka, teristimewa ketika berhadapan dengan pihak berperkara yang dimaksud bermodal besar.
Sekretaris Sektor Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, pihak terkait perkara dengan kekuatan modal besar sanggup menggunakan segala cara untuk memengaruhi hakim di area pengadilan baik pidana maupun perdata.
“Apalagi kalau yang mana disidangkan adalah sengketa antara pemodal besar dengan rakyat. Kalau kesejahteraan hakim bagus, independensinya akan lebih tinggi kuat. Putusannya benar-benar adil. Kepentingan rakyat luas terjaga,” ujar Djuyamto pada Jakarta, Hari Jumat (11/10/2024).
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Ar-Rasyid menegaskan aksi 148 hakim dari berbagai wilayah ke DKI Jakarta bertemu berbagai stakeholder sepanjang pekan ini perlu dipandang sebagai upaya menjaga diri agar hanya saja menerima rezeki halal.
“Kami dengan cara legal memperjuangkan kesejahteraan agar tak ada lagi yang digunakan dapat mengganggu independensi hakim. Kami berjuang untuk hanya saja memperoleh rezeki halal. Sudah 12 tahun penghasilan kami tak ada kenaikan,” ungkapnya.
Sepanjang pekan ini, sebagian hakim di dalam Indonesia mengambil cuti secara serentak untuk mendesak kenaikan tunjangan sebesar 142 persen. Angka ini dihitung dari penjumlahan naiknya harga tahunan sejak 2012.
Menurut Fauzan, total hakim di tempat Indonesia tak tambahan dari 7.000 orang. Hanya perlu penambahan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk memenuhi tuntutan mereka.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menambahkan hakim layak disejajarkan dengan pejabat negara meskipun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini profesi mulia. Sudah saatnya penghasilan juga tunjangan perwakilan Tuhan kurang tambahan identik dengan perwakilan rakyat,” ucapnya.






