
JAKARTA – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia memohonkan untuk diberi kesempatan menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
“Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang-terang, kegiatan ini yang tersebut kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini yang digunakan awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu,” kata beliau di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menuturkan, Kejagung akan segera melakukan pemeriksaan pada para menteri berikutnya di area persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Namun, itu semua harus didasarkan dengan bukti-bukti dan juga ketika ini bukti-bukti yang digunakan ada baru berkaitan dengan Tom Lembong.
“Tentu nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang dimaksud ada akibat memang benar aturannya harus seperti itu,” tuturnya.
Dia menerangkan, di area tindakan hukum dugaan korupsi impor gula berkaitan Tom Lembong, pihaknya sudah memeriksa 29 orang saksi lebih. “Masih mengalami perkembangan tentunya, itu kan yang dimaksud tadi kita komunikasikan akibat memang benar ada dasar penetapan terdakwa dari alat bukti yang mana ada, ya itulah yang mana kita tampilkan untuk pembuktian pada praperadilan ini. Masih terus berproses jalan serta selalu bertambah tentunya,” jelasnya.
Dia menambahkan, tentang bukti-bukti lebih lanjut jauh, khususnya tentang kerugian negara yang dimaksud juga dipersoalkan pengacara Tom Lembong, akan segera dibeberkan secara detail di area sidang pokoknya kelak. Dia menuturkan, Kejagung akan segera mempertebal bukti-bukti usai praperadilan Tom Lembong ditolak.
“Nanti itu pada persidangan pokok perkara, ayo kita nanti sama-sama ke sana. Kami (saat ini) fokus mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan, kalau sudah ada kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” pungkasnya.






