
JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup sama-sama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem pajak Coretax yang digunakan selama ini menghasilkan gaduh warga serta Wajib Pajak (WP).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan juga pihaknya setuju untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax akibat implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang digunakan lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang mana masih terus disempurnakan agar tidaklah mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di konferensi pers usai RDP, Mulai Pekan (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang mana digunakan bukan akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di area APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah serta mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tiada mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang mana diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP pada rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, menguatkan cybersecurity.
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala terhadap Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tercatat menghadapi pertanyaan kemudian tanggapan Pimpinan juga Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI juga DJP Kementerian Keuangan mengenai Coretax:
1. Komisi XI DPR RI sudah pernah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang digunakan lama, sebagai antisipasi di mitigasi implementasi Coretax yang mana masih terus disempurnakan agar tidak ada menggangu kolektivitas penerimaan pajak.






