
JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, publik harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas telah lama mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas serta kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan lalu penyidikan diamanahkan terhadap Polri lalu PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan untuk Kejaksaan.
“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan kemudian penyidikan. Padahal, baik di KUHAP, UU Tipikor kemudian lex spesialis tidak ada ada satu pasal pun yang dimaksud menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).
“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang dimaksud ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.
Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan terhadap jaksa untuk menjadi penyidik aksi pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik aktivitas pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS pada melaksanakan tugasnya diawasi dan juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS telah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS pada melakukan penyidikan seperti yang digunakan diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.
Selain itu, penyidik yang digunakan dikenal pada KUHAP yaitu Polri juga PPNS harus mengikuti dan juga lulus diklat di dalam bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.
Kemudian, di SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat di waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, terhadap siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.






