
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Sebab revisi yang disebutkan dinilai dapat melemah sistem hukum dalam Indonesia.
Hal itu terungkap di dialog rakyat bertajuk “Kejaksaan Superbody dan juga Ancaman Kekuasaan Absolut” ini dilakukan di tempat Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025.
Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti beberapa jumlah pasal yang digunakan dinilai berpotensi melemah sistem hukum Indonesia. Acara yang tersebut diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih lanjut dari 50 peserta, mayoritas pelajar hukum.
Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Pengetahuan Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, lalu Advokat & Praktisi Hukum dan juga Politik Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh Khapid, peserta didik hukum UIN Walisongo.
Salah satu isu utama pada revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang mana ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan revisi ini sanggup menyebabkan risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.
“Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang dimaksud belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya saja menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Achmad Gunaryo, juga menyoroti revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukanlah sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.
“Beberapa pasal di UU Kejaksaan berpotensi merusak kekuatan sistem hukum Indonesia yang mana telah rapuh. Kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang tersebut jelas belaka akan membuka potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.






