
JAKARTA – Sandra Dewi dikawal ketat petugas ketika datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta Pusat terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang digunakan menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan pantauan, Sandra Dewi hadir pada ruang sidang utama sekitar pukul 10.51 WIB. Dalam sidang, Sandra Dewi hadir sebagai saksi. Dia akan memberikan keterangan seputar persoalan hukum yang tersebut menjerat sang suami.
Baca Juga: Sita 88 Tas Mewah, JPU Sebut 6 Tas Sandra Dewi Tidak Terdaftar Resmi
Sandra tampil dengan busana serba hitam dan juga pengawalan ketat dari petugas keamanan. Dia berjalan perlajan menyeberangi kerumunan wartawan yang dimaksud sudah ada mengawaitu sejak pagi hari.
Tak ada komentar apa pun yang dimaksud disampaikan sang aktris pada waktu memasuki ruang sidang utama. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menyatakan sang aktris tak melakukan persiapan khusus untuk menjalani sidang hari ini.
“Bu Sandra sudah ada mendapatkan konfirmasi melalui telepon dengan segera dari penyidiknya. Tidak ada persiapan khusus,” kata Harris Arthur melalui arahan singkat terhadap wartawan belum lama ini.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan total 13 saksi termasuk Sandra Dewi. Seluruhnya akan dimintai keterangan oleh majelis hakim secara bergantian.
Sebagai informasi, Harvey Moeis menjadi terdakwa di tindakan hukum dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang mana berharga pada proses hukum ini.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja identik sewa peralatan pengolahan timah, di dalam mana ia memohonkan beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai “uang pengamanan.”
Uang yang dimaksud kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan dengan segera terhadap Harvey Moeis atau ditransfer ke akun PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang digunakan dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang mana dikumpulkan Helena di tempat PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total pengiriman Rp2,1 miliar pada tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyampaikan bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) sama-sama Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang tersebut menawarkan diri untuk bekerja sebanding sebagai smelter dengan PT Timah.






