
JAKARTA – Salah satu hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul mengungkapkan ada arahan dari Rudi Suparmono selaku eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pesan yang mana dimaksud agar Rudi turut kebagian jatah suap vonis Ronald Tannur .
Hal itu disampaikan Mangapul ketika menjadi saksi di dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa eks Pejabat MA Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Awalnya, Jaksa menanyakan saksi perihal uang SGD140 ribu ditujukan untuk vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mangapul mengaku tidaklah disebutkan secara gamblang uang ditujukan untuk vonis yang mana dimaksud.
“Kemudian, dari 140 ribu SGD tadi adalah terkait dengan perkara yang tersebut akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Secara spesifik enggak dibilang begitu, cuman ini ada terima kasihnya lantaran berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang digunakan bawa itu,” kata Mangapul.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Mangapul perihal pembagian uang yang dimaksud.
“Itu kan satuan 1.000 ya, 140 ribu SGD. Jadi waktu itu oleh sebab itu Pak Erintuah Damanik menyatakan mirip kami, mirip saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk Pak Ketua, ketua yang dimaksud lama Pak Rudi,” jawab Mangapul.






