
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR) terdakwa persoalan hukum pengelolaan keuangan serta dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negara dirugikan belasan triliun di tindakan hukum ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, peran Isa pada perkara itu yakni turut mendiskusikan kemudian memasarkan hasil JS Saving Plan PT Jiwasraya. Kasus itu bermula kala perusahaan asuransi pelat merah itu dinyatakan pada kondisi insolvent atau kategori bukan sehat oleh otoritas pada Maret 2009.
“Di mana pada kedudukan tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan juga pencadangan kewajiban Korporasi untuk pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun,” kata Qohar pada waktu jumpa pers pada Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Lantas, kata dia, Menteri BUMN ketika itu mengusulkan upaya penyehatan terhadap Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun pada bentuk Zero Coupon Bond juga Kas untuk mencapai tingakat solvabilitas. Namun usulan penyehatan yang dimaksud bukan disetujui lantaran tingkat RBC PT AJS telah mencapai -580%.
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo serta Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS yang disebutkan yang tersebut antara lain mengeksplorasi tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” tuturnya.
Qohar berkata, hal itu bertujuan untuk memenuhi restrukturisasi bidang usaha asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari usaha produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset dan juga liability minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, kata dia, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan juga Syahmirwan menyebabkan komoditas JS Saving Plan yang tersebut mengandung unsur penanaman modal dengan bunga tinggi antara 9%-13%. Padahal, nilai itu di tempat melawan suku bunga rata-rata Bank Indonesia ketika itu yakni sebesar 7,50%-8,75%).
Rencana produk-produk itu, diketahui lalu disetujui Isa yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal juga Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Atas dasar itu, barang yang disebutkan mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.






