
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tak memunculkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, teristimewa mengenai beberapa ketentuan yang digunakan dinilai masih miliki ketimpangan.
Dalam diskusi yang mana dilakukan di tempat Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi mengakibatkan kekacauan pada sistem peradilan pidana pada Indonesia apabila tidak ada dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang tersebut juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi umum di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang dimaksud baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan juga publik luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi komponen evaluasi agar undang-undang yang digunakan baru bukan justru memunculkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang digunakan menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pengamanan Hak Asasi Orang (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang dimaksud sangat penting di melakukan konfirmasi apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua persoalan hukum dengan segera bisa saja dianggap sebagai perbuatan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang mana berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang dimaksud baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan agar tidak ada terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan di tugas dan juga kewenangan APH, maka hal ini bisa saja berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang digunakan lebih tinggi baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, dan juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam sesi diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang dimaksud lebih besar holistik, bukanlah sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif kemudian bukan belaka menjadi barang hukum yang digunakan setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik pada lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi serta praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah serta DPR dapat mengakomodasi aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang digunakan lebih tinggi utuh, komprehensif, kemudian adil bagi semua pihak.






