
JAKARTA – Kepercayaan urusan politik juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai jadwal prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada daftar usulan Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang tersebut sangat esensial pada pemberantasan korupsi di area Indonesia.
Pengamat Hukum lalu pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengawasi ketidakseriusan DPR mengkaji RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara pembaharuan diksi pada RUU yang dimaksud dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, pembaharuan diksi mampu menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah perihal perampasan aset dan juga tidak semata-mata pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ kata beliau di tempat Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku bukan mau terjebak di polemik perihal nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk menguatkan langkah negara di menyita aset yang mana diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang mana panjang.
“Jujur, saya tidak ada mau terjebak pada polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU pada waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi serta akuntabilitas para pengurus negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak pada polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini kemungkinan besar berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang mana diusung pada RUU tersebut.
Di negara-negara forward seperti Amerika Serikat kemudian Inggris, NCB sudah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang dimaksud diduga terkait dengan kejahatan tanpa mengawaitu vonis pidana.






