
JAKARTA – Beberapa wilayah di dalam Indonesia telah dilakukan menetapkan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Ibukota Indonesia dan juga kawasan Jabodetabek yang dimaksud meliputi Bogor, Depok, Tangerang, lalu Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sudah ditetapkan sebesar Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang digunakan sebesar Mata Uang Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum pada Keputusan Gubernur DKI Ibukota Indonesia Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di area kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang tersebut ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di dalam 2025:
1. UMK Daerah Bekasi: Mata Uang Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Simbol Rupiah 5.219.263.
2. UMK Perkotaan Bekasi: Simbol Rupiah 5.690.752, meningkat dari Simbol Rupiah 5.343.430.
3. UMK Daerah Perkotaan Depok: Simbol Rupiah 5.195.720, naik dari Mata Uang Rupiah 4.878.612.
4. UMK Pusat Kota Bogor: Simbol Rupiah 5.126.897.
5. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Mata Uang Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
6. UMK Pusat Kota Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.
7. UMK Kota Tangerang: Rupiah 4.901.117, naik dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
8. UMK Daerah Bogor: Simbol Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di tempat Provinsi Banten, yang dimaksud juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK sudah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Daerah Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, meningkat dari Simbol Rupiah 4.601.988.
2. UMK Perkotaan Tangerang: Mata Uang Rupiah 5.069.708, naik dari Mata Uang Rupiah 4.760.289.
3. UMK Pusat Kota Tangerang Selatan: Simbol Rupiah 4.974.392, meningkat dari Simbol Rupiah 4.670.791.






