
JAKARTA – Sandra Dewi memanggil suaminya tercinta depan hakim pada waktu menjadi saksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (10/10/2024).
Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakpus, Eko Aryanto menanyakan keabsahan identitas diri Sandra Dewi secara langsung.
“Saudara kenal identik Harvey Moeis?” tanya hakim ketua Eko Aryanto.
Sandra pun mengaku sangat mengenal dekat sosok Harvey. Dia bahkan melontarkan kalimat sayang untuk Harvey selaku terdakwa yang digunakan juga dihadiri di sidang hari ini.
“Sangat kenal yang mulia, oleh sebab itu suami saya yang digunakan tercinta yang mana mulia,” kata Sandra Dewi.
Hakim kemudian menanyakan JPU mengenai status Sandra sebagai istri Harvey Moeis yang dimaksud akan bersaksi di persidangan.
JPU mengumumkan hal ini menjadi permintaan khusus untuk hakim untuk menjadikan Sandra sebagai satu dari 13 saksi yang mana dihadirkan.
“Mohon izin yang kulia untuk saksi yang dimaksud didatangkan ada permintaan khusus, maka kami memohonkan tetap saja diperiksa, berdasarkan ketentuan Pasal 35 tetap saja disumpah yang dimaksud mulia,” ujar JPU.
Hakim lalu menanyakan kemantanapan Sandra untuk menjadi saksi hari ini. Tanpa ragu, Sandra Dewi menegaskan apabila siap memberikan keterangan pada melawan sumpah.
“Saudara tetap memperlihatkan mau jadi saksi diatas sumpah?” tanya hakim.






