
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 1,19 ton sabu kemudian 1,19 ton ganja . Total barang bukti uang yang tersebut disita senilai Rp2,88 triliun.
“Pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami sudah pernah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang tambahan 3.965 terperiksa dan juga barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” kata Sigit usai Rapat Sinkronisasi (Rakor) Desk Pemberantasan Narkoba di area Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (5/12/2024).
Selain menyita barang bukti itu, Sigit mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara narkoba.
“Terdiri dari sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2 jt 200 butir lebih, happy five kurang lebih besar 1.163.210 butir, ekstasi 370.868 butir, hashish 132 kilogram, tembakau gorila 12.576 gram, kokain 251,3 gram, ketamin 194 gram,” katanya.
“Kemudian kami juga melakukan proses TPPU terkait dengan pengungkapan yang mana kita laksanakan, khususnya terkait dengan pengedar besar. Ada 5 laporan polisi yang mana ketika ini kita proses dengan tidaklah pedana pencucian uang lalu sampai ketika ini total aset yang mana bisa jadi kita amankan sekitar Rp126,84 miliar,” sambungnya.
Proses ini, kata Sigit, masih terus berlangsung, guna melakukan konfirmasi seluruh dana yang digunakan terafiliasi dengan proses pencucian uang, dapat diamankan.
“Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang digunakan pada waktu ini kami lakukan rehabilitasi,” katanya.
“Tentunya ini dijalankan berdasarkan assessment dari BNN, kemudian dari kejaksaan serta diputuskan oleh pengadilan untuk menurunkan beban total napi narkoba yang memang benar pada waktu ini tadi dilaporkan mayoritas rata-rata berasal dari pengguna kemudian pengedar narkoba,” katanya.






