
Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba ke Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam Ibukota pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya pada gedung yang dimaksud bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi di pemanfaatan pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini sudah pernah mendebarkan perhatian masyarakat juga bermetamorfosis menjadi salah satu topik pembicaraan hangat dalam media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya dengan kuasa hukum kemudian juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Negara Indonesia yang mana taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang mana sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tak ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang dalam hadapan para wartawan yang digunakan menunggunya di dalam lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan terhadap media, Kaesang yang dimaksud juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Nusantara (PSI) ini meninggalkan area yang dimaksud dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang tersebut ia naiki rutin dimasukkan sebagai sedan sport itu memiliki nomor polisi B 1923 KSG, dan juga hal ini turut mendebarkan perhatian media yang meliput kehadirannya di dalam KPK.
Berdasarkan program DKI Jakarta Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini mempunyai nilai jual sebesar Mata Uang Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari program yang disebutkan juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang dimaksud akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini sudah pernah dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang digunakan dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Mata Uang Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Mata Uang Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang digunakan harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang disebutkan mencapai Mata Uang Rupiah 12.463.500.
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK





