
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara kemudian uang pengganti Rp210 miliar.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan penduduk ya,” kata Mahfud ketika ditemui di area Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang mana didakwa melakukan aksi pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun semata-mata diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah dilakukan mencederai rasa keadilan. Ia menunjukkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang mana dihukum seumur hidup lalu aset bernilai banyak miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena belaka Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, bukan sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis itu, lebih tinggi ringan berbeda dengan tuntutan jaksa yang memohonkan hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tiada dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami mengantisipasi salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya kemudian akan mempertimbangkan pengajuan banding di waktu tujuh hari,” ujar Andi.






