Otomotif

Hati-hati Bikers! Berteduh di area Kolong Jembatan pada waktu Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, kerap kali ditemukan pemotor yang dimaksud berteduh dalam kolong jembatan atau di dalam bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi dia mengawaitu hingga hujan reda. Perilaku yang disebutkan ternyata masuk pada pelanggaran lalu lintas juga dapat dikenakan sanksi hukuman.

Seperti diketahui, ketika ini masih sejumlah pengendara sepeda gowes motor yang digunakan tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini adalah menimbulkan merekan berteduh pada kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga memunculkan kemacetan.

Padahal, perilaku yang dimaksud melanggar aturan lalu lintas lalu dapat dikenakan sanksi berbentuk tilang. Selain itu, berteduh di area kolong flyover berisiko mengakibatkan kecelakaan akibat motor yang tersebut terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.

“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, kemudian keselamatan juga angkutan jalan, serta mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati kesulitan transportasi seperti dikutipkan di laman NTMC Polri.

Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, di Pasal 105 setiap orang yang tersebut menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menghindari hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan juga keselamatan lalu lintas, dan juga angkutan Jalan, atau yang mana dapat mengakibatkan kerusakan Jalan.

Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa jadi meminta-minta pengendara yang digunakan sedang berteduh juga memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara bukan mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.

Penindakan tilang dari kepolisian telah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang dimaksud diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang mana tiada mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Maka diimbau untuk pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara ketika hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di dalam tempat yang mana aman serta bukan mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.

Sekadar informasi, tempat-tempat yang digunakan tak disarankan untuk berteduh bagi pengguna kendaraan beroda dua motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, di area bawah jembatan penyeberangan orang, hingga di tempat kolong flyover.

Related Articles

Back to top button