
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya memohonkan pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan yang disebutkan diajukan lantaran KSPI meminta-minta agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi Undang-undang Cipta Kerja yang diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya memohon agar pemerintah tidaklah terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal yang disebutkan diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI lalu pihaknya.
“Kami menyepakati agar pemerintah tidaklah ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar di tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan di pertemuan yang digunakan diadakan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker juga DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat bukan perlu terburu-buru pada menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini sanggup diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.
Dia mengatakan, pihaknya setuju untuk mengundur penetapan UMP yang dimaksud agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang tersebut menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya oleh sebab itu sudah ada merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu lalu berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, lantaran kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang telah dimanifestasikan di putusan MK. Pekerjaan kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK persoalan uji materi UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” pada Pasal 42 ayat 1 di Pasal 81 hitungan 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 juga tak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai “Menteri yang digunakan bertanggung jawab pada bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 di Pasal 81 hitungan 4 UU 6/2023 yang digunakan menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di dalam Indonesia cuma pada hubungan kerja untuk jabatan serta waktu tertentu dan juga mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang digunakan akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak ada memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan dalam Indonesia hanya sekali pada hubungan kerja untuk jabatan lalu waktu tertentu dan juga miliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang tersebut akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan pemakaian tenaga kerja Indonesia”.






