
JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis pada menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan dan juga praktik dumping baja ekonomis dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar di tempat Indonesia, Krakatau Steel berazam untuk meningkatkan kekuatan daya saing bidang baja nasional melalui berbagai inisiatif lalu kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang tersebut diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah terjadi memengaruhi dinamika lingkungan ekonomi baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja di area Amerika Serikat menyebabkan produsen baja dari China mencari lingkungan ekonomi alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja terjangkau ke pada negeri, yang berpotensi melemah lapangan usaha baja nasional. Hambatan yang tersebut dihadirkan pada pangsa sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari lingkungan ekonomi yang mana “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan nilai tukar baja domestik juga berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan data pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan besar pelanggan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan dan juga persaingan tarif menyebabkan perusahaan mengalami merugikan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang tersebut sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang dimaksud telah lama berhenti selama satu setengah tahun, juga permintaan domestik yang terus mengalami peningkatan dan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami perkembangan kemudian mencapai target yang tersebut dicanangkan di area tahun ini. Pabrik ini memiliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM ketika ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Area Hukum Perdagangan serta Bisnis sekaligus pengajar dalam Departemen Keilmuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan proteksi bidang nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu memiliki kebijakan yang digunakan seimbang antara proteksi bidang baja nasional lalu peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang digunakan tepat, Krakatau Steel dapat masih menjadi pemain utama pada lapangan usaha baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian pada memberlakukan kebijakan pengamanan yang dimaksud dapat diartikan sebagai proteksionisme, sebab Indonesia adalah negara pihak pada WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang digunakan amat kritis atau ancaman kerugian kritis (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






