
JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang mana bertugas menerima pendapatan negara pada bentuk uang yang disetorkan orang pribadi atau badan yang digunakan masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang mana bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak kemudian Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada pada naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu sudah ada berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, serta anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto telah menyinggungnya sejak pemilihan raya 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting lantaran kinerja penerimaan cenderung menurunkan padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang lalu semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit lalu terjebak oleh banyaknya aturan yang bukan memungkinkan bergerak tambahan cepat juga terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang mana ada, meskipun telah direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal mempunyai data sains, gagal memulai pembangunan kerja identik hukum, juga rentan terhadap intervensi kekuatan kebijakan pemerintah maupun pemodal besar pada berbagai bentuknya,” katanya di siaran pers, Hari Jumat (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, kegunaan pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku sektor ekonomi yaitu hadirnya berbagai kemudahan di memenuhi kewajiban terhadap negara lantaran kebijakan kemudian pengaturan akan mengundurkan diri dari dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, mampu melakukan estimasi penerimaan secara lebih tinggi akurat lalu pasti dikarenakan tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang mana kerap terjadi adalah penerimaan negara yang tersebut hingga pada waktu ini terus-menerus di dalam bawah target, bahkan rasionya jadi yang mana terendah di dalam ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum di 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara tambahan gesit kemudian mampu merespons dengan cepat setiap pembaharuan serta perkembangan ekonomi. Lembaga yang dimaksud punya diskresi yang digunakan sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang tersebut sangat matang juga tahu permasalahan sesungguhnya, artinya mempunyai kapasitas/knowledge perpajakan yang mana mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang tersebut teruji lalu terbukti, tidak cuma pandai berteori ilmu pertempuran tapi tak pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk mampu menaikan target penerimaan tanpa harus membebani publik kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tidaklah akan meninggal tarif PPN menjadi 12%. Bahkan jikalau memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan di dalam 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, pada kebijakannya, akan memberi ruang yang mana cukup bagi rakyat untuk memiliki daya beli yang dimaksud memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






