
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) terkait persoalan hukum dugaan korupsi impor gula yang mana menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kini, Ali Sandjaja ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai terperiksa oleh penyidik dan juga pada waktu malam hari ini yang digunakan bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk diadakan penjara selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, Ali Sandjaja akan ditahan di dalam Rutan Salemba Kejagung berdasarkan surat perintah penahanan. “Yang bersangkutan akan ditahan di tempat Rutan Salemba cabang Kejagung berdasarkan surat perintah pemidanaan nomor 10 tanggal 5 Februari 2025,” ujar dia.
Dia menambahkan, Ali selama ini sakit dikarenakan jatuh juga menjalani perawatan di tempat RSPAD Jakarta. Kemudian, Ali dibawa ke RS Adhyaksa.
“Oleh dokter diberi kesempatan, diadakan tindakan observasi sampai tanggal 4 Februari 2025, berarti kemarin. Dan penyidik setelahnya menjelaskan segala sesuatu, berkoordinasi dengan pihak RSPAD lalu menyebabkan yang digunakan bersangkutan ke Rumah Sakit Adhyaksa di area Ceger,” jelas dia.
Dengan adanya 2 terperiksa baru, total terperiksa perkara impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:
1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016
2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangunan Bisnis PT Korporasi Perdagangan Indonesia






