
JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait kebijakan pemerintah lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelaksana pemilihan umum akan taat pada konstitusi.
“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah lalu DPR. Kami sebagai pelaksana pemilihan umum tentu akan melaksanakan undang-undang juga akan patuh dan juga taat pada konstitusi juga undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga hanya saja mempunyai kewenangan mengevaluasi penyelanggara pilpres setelahnya semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti setelahnya semuanya selesai kemudian itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau pembaharuan undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pilpres yang tersebut akan datang,” sambungnya.
Wacana revisi UU kebijakan pemerintah lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada waktu rapat dengan Komisi II DPR. Tito menyampaikan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.
“Bang Doli saya telah baca juga, untuk menyusun revisi UU yang disebutkan di satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh hanya salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito mengatakan kajian lebih lanjut mendalam berhadapan dengan wacana itu akan diseriuskan usai turnamen pemilihan kepala daerah Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, delapan UU yang tersebut akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU eksekutif Daerah, UU DPRD, UU pemerintahan Desa, kemudian UU Hubungan Keuangan Pusat lalu Daerah.






