
JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan terhadap advokat muda yang digunakan baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas kemudian tanggung jawab.
“Saya bangga sudah disumpah dengan profesi advokat yang tersebut mulia serta terhormat ini (officium nobile), oleh sebab itu menjalankan profesi selaku penegak hukum di dalam pengadilan sejajar dengan jaksa serta hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Hari Senin (14/10/2024).
Menurut dia, individu advokat harus bangga terhadap profesi yang mencerminkan sifat adil lalu jangan sampai memproduksi penduduk tidaklah percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang digunakan baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri untuk hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting pada penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI pada DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang dimaksud harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dilaksanakan segera oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada di dalam bawah pemeliharaan hukum, undang-undang dan juga tentu sesuai kode etik sebagai seseorang advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tiada mempedulikan latar belakang klien yang digunakan dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk terdakwa atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.






