
JAKARTA – Korupsi menjadi salah satu kesulitan terbesar yang dimaksud terus menggerogoti sendi-sendi keberadaan bangsa Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang digunakan muncul adalah: apakah usulan ini kemungkinan besar diterapkan di sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru INTERUPSI di malam hari ini sama-sama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, juga para narasumber kredibel lainnya akan mengkaji tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang mana diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia pada waktu ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi semata-mata dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan kerap kali mendapatkan remisi yang mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai tidak ada memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang dimaksud mampu menyebabkan efek jera?
Saksikan selengkapnya di dalam INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” di malam hari ini sama-sama para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang – Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live semata-mata di area iNews.






