
JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.
“Meskipun sebagian permohonan SP PLN sama-sama Inisiatif Kemakmuran Nasional (Gekanas) tiada dapat diterima, kami tetap saja menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Abrar juga menyampaikan terima kasih terhadap MK yang mana konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang tersebut semula di dalam UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohonkan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga menyokong sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 dikarenakan merupakan semangat nasionalis juga patriotik khususnya pada pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Abrar juga mengajukan permohonan agar SP PLN dan juga Gekanas terlibat di setiap pembahasan RUU, khususnya di pembahasan RUU Ketenagakerjaan serta RUU Ketenagalistrikan.
“Kami juga minta untuk pemerintah untuk ikut serta pada mendiskusikan RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang dimaksud terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK pada sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang diselenggarakan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 hitungan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini bertentangan serta bukan mengikat sepanjang tiada dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional kemudian ditetapkan oleh otoritas Pusat pasca mendapat pertimbangan DPR”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 nomor 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga bukan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang bekerja di tempat bidang energi yang digunakan merasa pasal yang dimaksud merugikan konstitusionalitas mereka itu oleh sebab itu perbedaan perlakuan tarif antardaerah lalu kemungkinan diberlakukannya tarif listrik yang mana disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai menciptakan perniagaan penyediaan listrik tak lagi di area bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tak dapat terpenuhi permintaan listrik sebagai keinginan dasar. Karena itu, mereka meminta-minta agar pasal yang mengancam penguasaan negara melawan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.






