
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur di dalam Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik kemudian pelanggaran disiplin yang tersebut berkaitan dengan tindakan hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada tindakan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA telah dilakukan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor lalu pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang dimaksud disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto pada konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang tersebut terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R dan juga D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, lalu OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi dalam bentuk hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan merupakan pernyataan tiada puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat dalam bentuk pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat terdiri dari pembebasan dari jabatan serta menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang dimaksud juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat merupakan pembebasan dari jabatan dan juga menjadi pelaksana selama 12 bulan.






