
Siti Yulaikhah
Mahasiswa Rencana Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan juga pamong belajar ke pada jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai mengakibatkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah khususnya sebab pengawas sekolah miliki peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier dan juga motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi lalu anggaran pendidikan. Pertama, dengan mengempiskan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih tinggi dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih lanjut bergerak pada supervisi. Ketiga, dana yang digunakan sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui acara seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan lalu sistem yang dimaksud memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan kegagalan di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat merusak kekuatan sistem supervisi lantaran guru yang tersebut ditunjuk sebagai pendamping satuan institusi belajar mungkin saja tidak ada miliki keahlian khusus di supervisi.
Kurangnya objektivitas di penilaian juga menjadi perhatian oleh sebab itu pengawas sebelumnya miliki kedudukan independen. Jika pengawasan tiada efektif, kualitas pengajaran serta akuntabilitas di sekolah dapat menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial kemudian Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan dampak psikologis bagi pengawas yang digunakan kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang miliki otoritas supervisi menjadi guru di area kelas dapat mengakibatkan perasaan turun pada jenjang karier. Hal ini bisa jadi berdampak pada motivasi kerja juga tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang tersebut berbeda, teristimewa jikalau mereka itu sebelumnya bekerja pada struktur yang digunakan lebih banyak independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke sikap guru pasca bertahun-tahun menjadi pengawas menyebabkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan inovasi kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala akibat sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru telah berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja dikarenakan pembaharuan status jabatan dan juga kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman merekan tetap memperlihatkan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di area Dinas Pendidikan, misalnya menduduki tempat strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru juga tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan juga lebih lanjut difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.






