
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMERINTAH di area tahun 2025 mengambil langkah berbeda pada pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang di beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, pada saat ini diputuskan tak mengalami perubahan.
Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 lalu PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh komoditas tembakau yang dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional serta elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.
Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.
Langkah pemerintah untuk tak meningkatkan tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun meningkatkan HJE, menunjukkan pendekatan baru di pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.
Keputusan yang disebutkan diambil dengan mempertimbangkan pengamanan tenaga kerja juga keseimbangan antara lapangan usaha kemudian kondisi tubuh masyarakat.Industri rokok, teristimewa yang mana masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus proteksi pada regulasi ini.
Pemerintah berharap bahwa regulasi tidak ada meninggikan tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan sektor dan juga melindungi tenaga kerja yang terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan sektor hasil tembakau dan juga kemampuan fisik rakyat dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.






