
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan di dalam hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan bahwa bukan ada kebijakan yang mana melarang penyelenggaraan pernikahan pada luar KUA, baik pada hari kerja maupun di area hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi dalam media sosial mengenai larangan nikah di area hari libur pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang dimaksud tak membatasi pasangan untuk melaksanakan pernikahan di area luar KUA pada hari kerja ataupun di area hari libur,” ujar Anna di area Jakarta, Mingguan (13/10/2024).
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan pada KUA pada dasarnya hanya sekali dapat dilaksanakan pada hari lalu jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Hari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tak melayani pernikahan di area kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang mana libur hanyalah kantor KUA, tidak petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang dimaksud baru akan mulai berlaku tiga bulan pasca ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, kemudian selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah sudah ada diatur di undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang mana berlaku, pasangan masih bisa jadi melaksanakan pernikahan di area lokasi yang tersebut diinginkan, baik di dalam rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berazam untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang dimaksud memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi tambahan lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tiada ada lagi kesalahpahaman di tempat warga terkait aturan pernikahan yang mana berlaku.
“Semoga dapat meredakan perasaan khawatir warga yang berencana menikah di dalam luar KUA Kecamatan. Kemenag berazam untuk terus memberi layanan terbaik pada proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






