
JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) terkait nilai tukar minimal gabah kering Rp6.500/kg mendapat apresiasi banyak kalangan. Gerbang Tani menilai langkah yang disebutkan sebagai bentuk keberpihakan Prabowo terhadap para petani kemudian harus dikawal bersama.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang dimaksud mematok harga jual gabah kering petani dalam hitungan Rp6.500/kg. Jika kebijakan ini terealisasi akan sangat menguntungkan para petani oleh sebab itu selama ini harga jual gabah kering seringkali di dalam bawah biaya produksi sehingga petani kerap merugi,” ujar Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Untuk diketahui, pernyataan Presiden Prabowo tentang patokan biaya gabah kering disampaikan ketika sidak ke Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Mulai Pekan (3/2/2025). Kepala Negara mengadakan telekonferensi bersatu petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, serta Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan juga Beras (Perpadi).

Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad. Foto/Istimewa
Idham mengungkapkan nilai tukar gabah kerap anjlok ketika musim panen raya. Adanya pasokan berlebih, keterbatasan gudang penyimpanan, hingga ketergantungan petani untuk tengkulak menjadi beberapa faktor pemicu. “Situasi ini diperparah dengan tiada konsistennya kebijakan pemerintah seperti masih melanjutkan impor beras atau kurang sigapnya intervensi bursa untuk menstabilkan nilai tukar gabah,” katanya.
Posisi lemah petani, kata Idham, mengancam regenarasi profesi ini. Banyak anak muda yang pada waktu ini engan terjun ke dunia pertanian. Situasi ini di jangka panjang akan mengancam kedaulatan pangan yang dimaksud menjadi cita-cita Presiden Prabowo.
“Ini ironis, sebagai negara agraris Indonesia terancam tiada mendapatkan pasokan tenaga kerja akibat anak muda engan jadi petani akibat terus merugi,” paparnya.
Idham wanti-wanti agar kebijakan Prabowo menetapkan patokan nilai tukar gabah kering ini dikawal bersama. Dia menuturkan, jangan sampai tindakan ini diabaikan oleh perusahaan penyedia beras yang ingin mengeruk keuntungan berlebih. Selain itu, petani harus menjamin jikalau kualitas gabah merek terjaga khususnya terkait zat air.
“Kualitas kadar air maksimal 25% serta kadar hampa maksimal 10%. Apabila kualitas gabah tak memenuhi standar tersebut, maka akan diadakan penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan yang tersebut ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini akan jadi celah bagi pemerintah untuk memainkan tarif yang tersebut ujungnya kembali merugikan petani sendiri,” pungkasnya.






