
SIDNEY – Awal Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang penyelenggaraan media sosial oleh individu dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini kemudian diharapkan mulai berlaku setahun pasca disetujui oleh parlemen. Industri Media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, kemudian YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang dimaksud diambil lantaran media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak juga ia bertekad menghentikannya.
RUU yang disebutkan akan diajukan tahun ini dan juga akan mulai berlaku setahun pasca disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang digunakan melarang pengaplikasian media sosial di area kalangan anak pada bawah umur pada dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang dimaksud diambil akibat “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak juga ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X kemudian YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan dengan syarat Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang dimaksud melarang pemanfaatan media sosial oleh anak di area bawah umur namun terdapat relaksasi bagi dia yang digunakan miliki izin orang tua.






