
JAKARTA – Sebuah video ramai di tempat media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang dimaksud gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta di tempat Jalan Daan Mogot, DKI Jakarta Barat. Video yang dimaksud diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini dilaksanakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang dimaksud menuai kecaman dari warganet sebab merusak sarana umum kemudian membahayakan keselamatan. “Perusak prasarana umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang mana dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang dimaksud mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI Ibukota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi dalam bentuk kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI Ibukota Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau tambahan dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari serta denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih kerap terjadi meskipun sudah ada ada aturan yang digunakan jelas juga sanksi yang dimaksud berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran kemudian disiplin berlalu lintas di dalam kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan juga konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dijalankan sosialisasi lalu edukasi untuk publik mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas kemudian menghormati hak pengguna transportasiumum.






