
JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan perangkat lunak transportasi daring yang digunakan menetapkan ketentuan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak untuk para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan gubernur DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap saja mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan konfirmasi sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih besar adil juga mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga mampu menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan terhadap masyarakat. Tetapi, kita tetap memperlihatkan memberikan catatan untuk para aplikator yang digunakan menetapkan kebijakannya sebagai persyaratan para pekerja khususnya ojol untuk bisa jadi menerima THR,” ujar ia melalui keterangannya di tempat Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), lalu Peraturan pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja lalu Waktu Istirahat, lalu Pemutusan Hubungan Kerja, telah lama di tempat atur mengenai hak serta kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tercatat bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja apabila diadakan 5 hari pada seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk pada pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator sanggup dengan bijak lalu cermat mengamati beban juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa lalu pengguna jasa.
Jika meninjau aturan pemberian THR yang mana ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat akibat justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang digunakan tiada lagi berusia produktif, sehingga aturan yang disebutkan dapat menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus mengamati dari berbagai sisi. Jangan sampai ketentuan THR justru memperberat pekerja, khususnya dia yang tersebut sudah ada berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang tersebut juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang digunakan lebih lanjut adil lalu berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap saja terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan mereka itu di area jalan.






