
JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menghadirkan semua pihak mengamati Proyek Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional dan juga mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang disebutkan setelahnya mencuatnya tindakan hukum korupsi dana PSBI yang tersebut diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan PSBI sudah ada ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan serta Lembaga Keuangan DPR itu menegaskan PSBI ada pada Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang dimaksud merancang relasi perhatikan juga pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk inisiatif pemberdayaan masyarakat. Ini adalah untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di dalam Jakarta, Hari Senin (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI bisa jadi diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok penduduk ataupun ormas yang tersebut mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya secara langsung ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang digunakan meliputi Kota Pasuruan, Perkotaan Pasuruan, Wilayah Probolinggo, kemudian Daerah Perkotaan Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang disebutkan memverifikasi dan juga memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur serta validatornya oleh regu surveinya independen yang digunakan ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya mendirikan tata kelola yang dimaksud baik di penyaluran PSBI,” ujarnya.






