
JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen bidang usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak dengan segera pada nilai tiket peswat .
Gatot menjelaskan, meskipun pesawat terbang masuk pada golongan transportasi umum , namun di dalam sisi lain sektor transportasi udara juga masuk pada kategori barang mewah. Hal ini menyebabkan banyaknya komponen pajak yang digunakan dikenakan pada sektor tersebut.
“Kalau itu tidaklah dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya sebanding seperti transportasi darat serta laut, itu dapat terjangkau (harga tiket), sebab pajak-pajaknya, PPN tiket kan tiada ada, materi bakar juga subsidi,” kata beliau ketika dihubungi MNC Portal, hari terakhir pekan (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan ketika ini lapangan usaha penerbangan sendiri cukup kental dengan proses dengan negara asing. Bahkan seluruh kegiatan yang digunakan diadakan ternilai impor kemudian ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang dimaksud harus diadakan di area luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan telah lama rampung, maka barang yang masuk akan dinilai impor, walaupun barang yang dimaksud sama.
“Di penerbangan itu sejumlah banget impor, juga impornya tuh tidak seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya kemungkinan besar ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu pada hitung impor,” tambahnya.
Faktor-faktor yang disebutkan yang dimaksud membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, banyak pajak yang dimaksud dibebankan untuk sektor transportasi udara lantaran dianggap barang mewah.
“Ini yang dimaksud PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat dan juga laut,” kata Gatot.
“Jadi kan kalau memang sebenarnya itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu beliau dalam pada luar tarif. Tarifnya kan masih nih, berarti kalau ada PPN ya sudah ada pasti akan naik,” pungkasnya.






