
JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindakan hukum rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU ketika membacakan surat tuntutan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh lantaran itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di area pada tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidaklah dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang tersebut memberatkan, JPU menyatakan terdakwa Budi Said menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang digunakan memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan langkah pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, kemudian 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindakan pidana pencucian uang. Terdakwa bukan menggalang kegiatan pemerintah pada rangka penyelengaran negara yang tersebut bersih dan juga bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dimaksud dilakukannya dan juga tak menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang digunakan meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum juga bersikap sopan selama persidangan.






