
JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik serta Security (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi badan ad hoc atau lembaga yang dimaksud tidak ada tetap saja memiliki kelebihan kemudian kekurangan.
Oleh dikarenakan itu, penting dilaksanakan pengkajian mendalam sebelum hal yang disebutkan diputuskan.
Hal yang dimaksud dikatakan Menteri Koordinator Sektor Politik lalu Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan usai menyelenggarakan rapat koordinasi bersatu jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kesiapan pemilihan kepala daerah Serentak 2024 pada Hari Senin (25/11/2024).
“Saya kira mengubah status KPU menjadi badan ad hoc tentu mempunyai kelebihan lalu kekurangan, tergantung pada sudut pandang kemudian tujuan yang digunakan ingin kita capai,” kata Budi Gunawan di konferensi pers dalam gedung utama kantor Kemenko Polkam, Jakarta.
“Oleh karenanya memang benar penting untuk dilaksanakan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak daripada inovasi KPU yang disebutkan terkait dengan independensi, kemudian kredibilitas serta efektivitas KPU pada melaksanakan pemilihan umum ke depan yang bebas kemudian aktif,” lanjutnya.
Dia menekankan perlu adanya diskusi secara terbuka ataupun masukan-masukan dari elemen warga sebelum diputuskan pembaharuan hal tersebut.
“Dalam rangka membantu dalam di menentukan arah mana yang digunakan terbaik bagi reformasi kelembagaan KPU ini ke depan,” tandasnya.
Adapun terkait KPU kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi badan Ad Hoc sempat diusulkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Usulan itu juga sempat diungkapkan anggota baleg DPR RI Saleh Daulay.
Tujuan usulan yang dimaksud untuk penghematan anggaran negara. Sebab anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum terbilang cukup besar.






