
JAKARTA – eksekutif Indonesia resmi mengumumkan insentif Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah Ditanggung pemerintahan (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. Kebijakan ini disambut baik oleh para Agen Pemegang Merek (APM) dalam Indonesia.
Toyota Optimis Insentif Dorong Penjualan
Toyota, salah satu pelopor mobil hybrid dalam Indonesia, menyambut positif kebijakan ini. “Terkait dengan insentif Hybrid EV terdiri dari keringanan PPnBM sebesar 3% di tempat 2025, tentu ini merupakan kabar baik bagi industry otomotif Indonesia lalu kami harapkan dapat memberikan dampak positif untuk peningkatan transaksi jual beli mobil pada tahun 2025,” ujar Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM).
Anton optimis insentif ini akan menciptakan nilai mobil hybrid Toyota lebih tinggi kompetitif lalu mengupayakan penjualan.
“Untuk pengaruhnya terhadap nilai produk-produk Hybrid EV Toyota, masih kami pelajari lebih tinggi lanjut, namun tentunya kami harap dapat memberikan dampak yang positif dengan nilai tukar yang mana tambahan kompetitif sehingga semakin banyak warga yang tersebut dapat berkontribusi untuk mencapai netralitas karbon,” tambahnya.
Honda Pelajari Realisasi lalu Konsekuensi Insentif
Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), juga mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. “Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang digunakan diberikan Pemerintah, dikarenakan secara umum dapat membantu menggerakan perekonomian kemudian meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.
Honda akan mempelajari tambahan lanjut implementasi kemudian dampak dari insentif ini terhadap pangsa mobil hybrid. “Dan Khusus untuk sektor otomotif, khususnya kebijakan incentive untuk Hybrid, kami akan mempelajari tambahan lanjut ya implementasi turunan aturannya juga dampaknya terhadap pasar,” tambah Billy.
Suzuki Tunggu Detail Regulasi
Harold Donnel, 4W Director Marketing PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), menyampaikan bahwa Suzuki masih mengawaitu detail regulasi serta mekanisme insentif mobil hybrid dari pemerintah.
“Kami turut mengamati informasi yang sedang diperbincangkan. Sebelum berkomentar tambahan lanjut, ketika ini kami masih mengawaitu detail regulasi dan juga mekanisme yang akan diterbitkan eksekutif terhadap konteks pemberian insentif terhadap kendaraan hybrid tersebut,” ujarnya.
Latar Belakang Kebijakan Insentif
Pemerintah memberikan insentif ini sebagai upaya menjaga daya beli rakyat setelahnya penerapan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen pada tahun 2025. Selain itu, insentif ini juga bertujuan untuk menggerakkan percepatan adopsi kendaraan listrik serta hybrid di area Indonesia, sejalan dengan target penurunan emisi karbon.






