
Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang dimaksud penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan tegas 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) lalu 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW juga CRC, dengan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang tersebut sudah diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), kemudian 2016 (CRPD).
Namun, meskipun sudah melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan deskripsi yang mana sangat berbeda. Situasi HAM dalam Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih tinggi harus diberikan untuk kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, dan juga penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi penduduk sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lalu berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights di area Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, juga usia. Sayangnya, sepuluhan tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB lalu pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM dalam Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan data 88 rekomendasi dan juga menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di tempat kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang mana semata-mata dicatat—yang secara teknis berarti bukan diterima atau tidak ada ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan serta anak-anak. Misalnya, Korea Utara belaka mencatatkan rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik dalam di negeri maupun di dalam luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender juga seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kemudian anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang digunakan dideportasi ke Korea Utara ketika hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar pada melindungi HAM, tidaklah belaka bagi perempuan juga anak-anak tetapi juga bagi publik secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini mempunyai dampak secara langsung maupun tiada segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga kemudian komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima juga melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara di menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidaklah menunjukkan hasil yang positif. Hal ini juga sangat kontras dengan deskripsi yang dimaksud disampaikan Korea Utara di laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah dilakukan mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan pembangunan ekonomi bagi anak yatim lalu lansia yang mana bukan mempunyai pengasuh. Korea Utara juga mengklaim telah lama memperbaiki gizi perempuan kemudian anak-anak sambil mengambil semua langkah yang dimaksud kemungkinan besar untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika lalu praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara kritis untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional sudah menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang diadakan terhadap negara lain yang digunakan membutuhkan, guna melindungi HAM lalu martabat manusia selama juga pasca krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang mereka itu klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja identik dengan komunitas global. Jangan malah menangguhkan diri.






