
DUBLIN – Komisi Perlindungan Informasi (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa dia telah lama mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro berhadapan dengan pelanggaran data pribadi yang dimaksud memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang disebutkan disebabkan oleh kerentanan di fungsi unggah video pada ciri “Lihat Sebagai” Facebook, yang tersebut mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, serta lokasi.
Antara tanggal 14 September kemudian 28 September 2018, individu yang mana tak berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan lalu mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook di tempat seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun pada Uni Eropa/Area Kondisi Keuangan Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang disebutkan telah dilakukan diatasi oleh Meta Ireland dan juga perusahaan induknya dalam Amerika Serikat tak lama pasca penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi sebab pemberitahuan pelanggaran yang digunakan tak memadai kemudian kegagalan untuk memverifikasi pemeliharaan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan proteksi data di tempat seluruh siklus desain kemudian pengembangan dapat menciptakan individu menghadapi risiko kemudian bahaya yang digunakan sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook banyak kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, hidup atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang tersebut biasanya hanya saja ingin diungkapkan oleh pengguna di keadaan tertentu,” kata Doyle.






