
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh tindakan hukum suap. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) meyakinkan Hasto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Sampai ketika ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah pada waktu dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Said meyakinkan Hasto hari ini masih menjalankan tugas-tugas hariannya sebagai Sekjen Partai. Menurutnya, PDIP memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan jabatan seseorang di area internal partai.
“Kewenangan memberhentikan atau tidak ada memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan juga advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai terperiksa persoalan hukum suap untuk Wahyu Setiawan Anggota KPU periode 2017-2022.
Hasto serta Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dan juga Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah terjadi dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan aktivitas pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai dituduh akibat diduga dengan sengaja mengurangi merintangi, atau menggagalkan secara dengan segera atau tidak ada secara langsung penyidikan perkara Harun Masiku.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya lalu melarikan diri.






