
JAKARTA – Divisi Profesi lalu Pengamanan (Divpropam) Polri akan segera memulihkan barang bukti senilai Rp2,5 miliar di tindakan hukum pemerasan oleh oknum polisi untuk penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) jika Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan serta Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang mana berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, kemudian nanti akan dikembalikan ke yang dimaksud berhak,” kata Agus pada Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelahnya uang selesai dijadikan sebagai barang bukti pada proses etik. “Tentunya ini di rangka pendataan diadakan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui lalu nanti akan ada proses dalam sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang mana diduga terlibat pada tindakan hukum pemerasan yang disebutkan telah lama menjalani sidang KKEP serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak melawan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang dilaksanakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia serta AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikarenakan terlibat secara segera pada pemerasan.






