
JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyingkap pengumuman menanggapi tindakan hukum pemerasan yang tersebut diduga dilaksanakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan tindakan hukum adalah hal yang tersebut tiada lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Sektor Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan tindakan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih lanjut lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun persoalan hukum seperti ini hanya sekali segelintir dibandingkan dengan beratus-ratus perkara yang tersebut ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh dikarenakan itu, beliau mendesak agar tindakan hukum ini tiada semata-mata diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses di ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya lantaran perkara pada polisi itu dapat banyak gitu sebulan, tapi yang dimaksud begini kemungkinan besar belaka satu, jadi persentasenya kecil. Tapi meskipun kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di acara Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di dalam Jakarta, yang tersebut seharusnya memiliki polisi-polisi terbaik pada Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di dalam ibu kota, maka beliau khawatir bagaimana kondisi kepolisian di dalam daerah-daerah lain.
“Ini dalam Ibukota loh. Ibukota itu mestinya polisi yang dimaksud terbaik di tempat Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di tempat DKI Jakarta seperti ini kita meragukan di area area bagaimana gitu kan. Hal ini jadi kita ambil hikmahnya akibat kepolisian itu adalah milik kita yang mana akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun mengundang rakyat untuk berani melaporkan kasus-kasus sama demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, serta publik berhak memberikan masukan juga menggalang lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan lalu terima kasih lah terhadap pihak korban yang dimaksud diperas atau yang tersebut memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.






