
Ibukota Indonesia – Dalam melakukan operasi jual beli juga over kredit rumah, diperlukan jasa notaris untuk menyebabkan dokumen perjanjian yang sah secara hukum.
Nah, notaris bermetamorfosis menjadi media atau perantara yang tersebut dapat membantu juga mengurus akta otentik mengenai perjanjian jual beli, perjanjian kredit, akta jual beli, hingga balik nama sertifikat tanah.
Namun, jasa notaris yang mana diberikan tidaklah gratis. Saat melakukan proses jual beli atau over kredit rumah, terdapat biaya notaris yang harus dibayarkan.
Lantas, berapa estimasi biaya notaris jual beli dan juga over kredit rumah? biaya notaris jual beli maupun over kredit rumah ditentukan berdasarkan honorarium kemudian biaya jasa lain-lain yang mana diberikan, sebagai berikut:
Honorium notaris
Penghitungan honorarium notaris sendiri telah lama diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004:
1. Notaris berhak menerima penghargaan menghadapi jasa hukum yang mana diberikan sesuai dengan kewenangannya
2. Besarnya gaji yang dimaksud diterima oleh notaris didasarkan pada nilai ekonomis juga nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya
3. Kuantitas ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
-Nilai objek akta sampai dengan Rp100.000.000, maka notaris berhak mendapatkan honorarium paling besar 2,5%
-Nilai objek akta di dalam berhadapan dengan Rp100.000.000, maka honorarium maksimal yang digunakan akan didapatkan oleh notaris, sebesar 1,5%
-Nilai objek akta di dalam berhadapan dengan Rp1 miliar, maka honorarium notaris akan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan para pihak, tetapi tidaklah melebih 1% dari objek yang digunakan dibuatkan aktanya
4. Angka sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan gaji yang diterima paling besar Rp5 juta.
Biaya lainnya terkait notaris
Selain honor, terdapat biaya lain terkait notaris yang penting diperhitungkan seperti biaya cek sertifikat, pembuatan SKMHT, validasi pajak, lalu lainnya, sebagai berikut dilansir dari Sinarmas Land:
1. Pengecekan sertifikat
Pengecekan sertifikat dilaksanakan untuk melakukan konfirmasi kekuatan hukum hak menghadapi tanah, agar pembeli terhindar dari pembelian tanah atau bangunan yang tersebut palsu atau bermasalah. Adapun biaya cek sertifikat ini sebesar Rp100 ribu.
2. Validasi pajak
Validasi pajak, di dalam mana mengajukan permohonan berhadapan dengan pengajuan pengesahan atau uji kebenaran pajak yang sudah dibayarkan sebelumnya, atau mungkin saja utang pajak yang belum dibayarkan. Adapun biaya validasi pajak sebesar Rp200 ribu.
3. Surat Keterangan (SK) 59
Surat Keterangan (SK) 59 sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan untuk memberikan informasi pemindahan hak. Adapun biaya untuk SK 59 ini Rp1 juta
4. Bea Balik Nama (BBN)
Bea Balik Nama adalah pajak ketika melakukan prosedur yang digunakan dimaksudkan untuk mengubah nama yang digunakan ditulis pada SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti. Biaya pengurusan BBN Rp750 ribu.
5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan debitur/hutang terhadap kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang dimaksud bersangkutan. Untuk biaya APHT biasanya mengeluarkan Rp1,2 jt untuk pengurusan dengan jasa notaris.
6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau SKMHT biasanya wajib dilaksanakan misalnya oleh sebab itu sertifikat masih menghadapi nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan menyetujui secara resmi APHT. Adapun biaya mengurus dokumen ini Rp250 ribu.
7. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli sebagai dokumen yang tersebut mempunyai kekuatan hukum, dapat dijadikan acuan baik bagi pembeli maupun penjual apabila berjalan permasalahan hukum di kemudian hari. Biaya yang dimaksud dikeluarkan untuk pengurasan dokumen ini sebesar Rp2,4 juta.
Contoh perhitungan biaya notaris untuk jual beli rumah
Biaya notaris tidaklah identik setiap wilayahnya. Bahkan, biayanya juga bisa jadi berubah-ubah. Biasanya, beberapa aspek yang dimaksud meliputi nilai transaksi, kedudukan kemudian Angka Jual objek Pajak (NJOP) rumah.
Misal, bila Anda ingin membeli rumah second seharga Rp200 jt berada pada lokasi kurang strategis sehingga NJOP-nya tergolong kecil. Notaris mematok biaya jasa sebesar 1% dari nilai transaksi, maka biaya jasa yang wajib dibayar sebesar Rp2 juta. Ditambah dengan rincian biaya lainnya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya notaris jual beli dan over kredit rumah?






